top of page
  • Writer's pictureKelvin

Setelah Melaporkan Rektor Unnes ke KPK, Unnes Kembalikan Mahasiswanya ke Orang Tua



POVMedia- Setelah Frans Napitu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) membuat laporan terkait tindakan korupsi yang dilakukan oleh Fathur Rokhman selaku Rektor UNNES ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/11/20) lalu, akhirnya pihak kampus memberikan tindakan berupa menunda segala kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa aktif selama 6 bulan kedepan dan mengembalikan ia ke orang tuanya untuk mendapakan pembinaan moral karakter.


Hal itu disampaikan oleh Rodiyah selaku Dekan FH UNNES (16/11/20).


"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," ucap Rodiyah.


Rodiyah menuturkan juga hal itu bukan pertama kalinya untuk Frans Napitu, sebelumnya Frans juga telah mendapatkan teguran karena menyampaikan tuduhan plagiarism yang dilakukan oleh rektornya. Menurutnya, tindakan Frans dianggap telah merusak reputasi kampus.


“Setelah dikembalikan kepada orang tuanya dalam 6 bulan kedepan. Frans Napitu akan dievaluasi kembali untuk melihat adanya perubahan atau tidak.” Tambahnya.


Tindakan ini menuai tanggapan dari KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyayangkan tindakan yang pihak kampus lakukan. Karena tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Menurut Nurul, pelaporan kasus dugaan korupsi adalah hak setiap masyarakat yang dilindungi oleh UU.


“Bukan saja tidak terbuka terhadap kritikan, bahkan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum. Pasal 41 ayat 1 UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Nurul dilansir dari Kumparan.

57 views0 comments
bottom of page