top of page
  • Writer's pictureM. Reza Aljabar

Cabuli Santri Di Bawah Umur Hingga Belasan Kali, Pemilik Salah Satu Ponpes Terancam Hukuman 15 Tahun


POV Media – Pemilik pondok pesantren seharusnya bisa membimbing para santri dan santriwati nya untuk membentuk kepribadian sebagaimana yang diajarkan di dalam agama Islam, namun tindakan pencabulan oleh pria pengasuh pondok pesantren berinisial MS (44) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bayumas merupakan tindakan yang sangat di sesali.

Pasalnya tindakan senonoh ini sudah dilakukan sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Meskipun sempat berhenti, pelaku melanjutkan aksinya lagi pada Agustus dan September setelah berakhirnya liburan akibat pandemi Covid-19, sehingga pencabulan ini sudah dilakukan belasan kali kepada santriwati yang masih berusia 11 tahun di pondok pesantren tersebut.

Orang tua yang mengetahui perbedaan tingkah laku dari putrinya membuat tindakan pencabulan ini terekspos. Korban menceritakan bagaimana perbuatan guru mengajinya sehingga orang tua korban melaporkan kasus kejahatan ini ke polisi, yang mulai di selidiki dan menangkap terduga pada hari Rabu (4/11/2020).

“Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur.” Ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry (di kutip dari halaman liputan6.com). Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah yang menangani kasus ini menyimpan barang bukti satu stel piyama panjang berwarna pink dengan motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong celana dalam warna biru. Sedangkan untuk sementara dari hasil pemeriksaan tersangka, tidak ada santriwati lain yang menjadi korban.

Dengan tindakan pencabulan tersebut, Pelaku berinisial MS diberikan hukuman berdasarkan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Tersangka pencabulan santriwati (baju hitam) di Polres Banyumas, Jawa Tengah (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

23 views0 comments
bottom of page